Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judi Online dari dalam Warung

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 09 Januari 2026 10:13 WIB
474 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judi Online dari dalam Warung
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga pelaku perjudian jenis online, M Ihsan (23) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (7/1/2026) siang.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti berupa 1 HP jenis android, hasil screenshot halaman perjudian online dan akun serta nomor pembayaran digital sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"M Ihsan akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c subsider Pasal 427 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Budi Sihombing. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
2 Pelaku Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Tempat Berbeda
komentar
beritaTerbaru