Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 22 Januari 2026 09:32 WIB
277 view
Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan
Foto: Dok/Ist
Persidangan: Suasana persidangan di PN Medan atas empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dijatuhi hukuman berbeda.

Medan(harianSIB.com)

Empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (21/1/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat, sebagai pengendali serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, sebagai kurir.

Karena berkas perkara keempat terdakwa dipisahkan, masing-masing putusan dibacakan oleh majelis hakim berbeda.

Ketua majelis hakim Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan hukuman mati terhadap Cut Salmia Ali. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," ucap Monita saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Sementara itu, Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh ketua majelis hakim Muhammad Kasim. Kamalia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim ketua Zulfikar. Adapun Sudiharto divonis penjara seumur hidup oleh hakim ketua Muhammad Shobirin.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru