Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 22 Januari 2026 09:32 WIB
489 view
Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan
Foto: Dok/Ist
Persidangan: Suasana persidangan di PN Medan atas empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dijatuhi hukuman berbeda.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba di Kota Medan, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Tidak ditemukan hal yang meringankan.

Vonis tersebut membuat Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia terhindar dari hukuman mati, karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap ketiganya. Sementara vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait dugaan seorang perempuan yang mengendalikan peredaran narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru