Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 22 Januari 2026 09:32 WIB
480 view
Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan
Foto: Dok/Ist
Persidangan: Suasana persidangan di PN Medan atas empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dijatuhi hukuman berbeda.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Cut Salmia Ali. Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Cut di kamar 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW di area parkir Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Zulkifli kemudian datang ke lokasi setelah melihat pergerakan mobil tersebut melalui GPS. Polisi langsung menangkap Zulkifli. Dari penggeledahan lanjutan, petugas menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku barang tersebut milik seorang pria bernama M. Nidar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Cut diperintahkan mencari orang untuk mengantarkan sabu ke Jakarta, dengan imbalan Rp80 juta jika berhasil.

Selain itu, Cut juga mengaku pernah menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta pada 6 Maret 2025 menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver, dengan janji upah Rp300 juta.

Pengakuan itu ditindaklanjuti polisi. Sudiharto dan Kamalia akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 28 kilogram sabu. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru