Barang bukti sabu 1 Kg lebih diamankan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari tersangka kurir, MMZ (24), saat diringkus di loket travel Rapi di Desa Perbaungan Aeknabara, Labuhanbatu, Selasa (24/2/2026). (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
"Selain sabu, tim petugas juga mengamankan barang bukti lain, telepon genggam dan uang tunai Rp70.000," sebutnya.
Tersangka MMZ beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat atas perintah jaringan bandar Narkoba," ungkap Kasat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengapresiasi jajaran Satresnarkoba atas penangkapan tersangka kurir sabu tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkoba hingga ke jaringan teratas.