Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari pemeriksaan handphone milik APH, petugas menemukan pesan WhatsApp yang mengindikasikan masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku ke rumah APH di Perumahan Edi Permai, Jalan Manunggal Karya.
Di lokasi itu, tepatnya di bawah meteran air di depan rumah, petugas menemukan plastik merah berisi sebuah dompet hijau. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan berat 56,34 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.
Kepada petugas, APH mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang pria tak dikenal di Kota Medan. "APH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Irwanta. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor