Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 September 2026

Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Bandara Silangit, Dua Warga Samarinda Ditangkap

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 11 April 2026 20:22 WIB
814 view
Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Bandara Silangit, Dua Warga Samarinda Ditangkap
Foto Dok Humas Polres Taput
BERHASIL DITANGKAP: Dua orang pelaku masing - masing berinisial I alias Yani (63) dan MAA alias Ali (38) yang membawa Narkoba jenis sabu di Bandara Silangit dengan bruto seberat 2.045 gram berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Taput da

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas keamanan Bandara Silangit (Avsec) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan saat hendak berangkat ke Samarinda.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (11/4/2026), menjelaskan kedua pelaku masing-masing berinisial I alias Yani (63) dan MAA alias Ali (38). Keduanya merupakan warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sore di Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Walpon.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap barang bawaan kedua pelaku saat proses check-in.

Tas yang mencurigakan kemudian diamankan dan pihak bandara berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Petugas selanjutnya memanggil kedua pelaku yang tengah berada di ruang tunggu. Keduanya dibawa ke ruangan khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah tas dibuka, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik dan dilapisi kain," jelasnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda melalui penerbangan transit di Bandara Soekarno-Hatta untuk diperjualbelikan.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta.

"Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti mencapai 2.045 gram atau sekitar 2 kilogram," ungkap Walpon.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok sabu berinisial A.

Polres Taput menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Utara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadishubsu Minta Pengusaha Angkutan Bandara Silangit Patuhi Peraturan
Air Line Keluhkan Ongkos Transportasi In-Out Bandara Silangit Sangat Mahal
Menko Luhut Pandjaitan Harapkan Kerjasama Semua Pihak Dalam Percepatan Pembangunan Bandara Silangita
Nama Pahlawan untuk Bandara Silangit
Silahisabungan dan Patambor Ikut Apresiasi Pengajuan Nama Sisingamangaraja XII untuk Bandara Silangit
Penumpang Pesawat di KNIA Berkurang Akibat Keberadaan Bandara Silangit
komentar
beritaTerbaru