Simalungun(harianSIB.com)
Polisi membekuk seorang mahasiswa terduga pengedar narkoba, di Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujungpadang, Kabupaten Simalungun. Dari tersangka diamankan sekitar 1,58 Gram sabu.
"Polsek Bosar Maligas menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Kami akan mendukung terus setiap langkah yang diambil oleh satuan kewilayahan dalam menjaga Simalungun bebas dari narkoba," kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Bosar Maligas. Tersangka WUS (22) diketahui masih berstatus mahasiswa dan proses hukumnya akan ditangani Satresnarkoba Polres Simalungun.
Sementara itu, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di sekitar Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi.
Baca Juga:
"Begitu informasi kami terima, Kanit Reskrim
Polsek Bosar Maligas Ipda Roy Jansen Opusunggu beserta anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan" ungkap Sonni.
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Tersangka WUS diringkus pada Sabtu 11 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 1,58 Gram. Juga diamankan sejumlah alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel iPhone.
"Tersangka WUS mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batubara. Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan sampai ke akar jaringannya," kata Sonni.
Ia pun berkomitmen bahwa Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak siang maupun malam untuk memastikan masyarakat Simalungun terlindungi dari kejahatan narkoba. (**)
Editor
: Wilfred Manullang