Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Tebingtinggi Bekuk Pelaku Penikaman di Kabupaten Batubara

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 16 April 2026 13:49 WIB
186 view
Kurang dari 24 Jam, Polres Tebingtinggi Bekuk Pelaku Penikaman di Kabupaten Batubara
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga R (29) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (15/4/2026) sore.

"Ketika beraksi, pelaku menggunakan pisau sangkur untuk menyerang korban hingga tewas bersimbah darah," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau sangkur yang diduga digunakan R untuk menikam tubuh korban.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan pembunuhan sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"R akan dijerat Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
China Eksekusi Mati Pria yang Bunuh 9 Siswa dalam Penikaman Massal
Kondisi Guru Korban Penikaman Murid SMK di Tapteng Membaik
Motif Penikaman Guru SMK di Tapteng, Pelaku Tidak Mau Disuruh Keluar Kelas Saat Jam Istirahat
OK Arya Sudah Atur Pembagian Proyek Serta Jumlah Fee di Dinas PUPR Kabupaten Batubara
Dinsos Verifikasi dan Validasi Data Masyarakat Miskin di Kabupaten Batubara
Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Penikaman di Cafe
komentar
beritaTerbaru