Medan(harianSIB.com)
Dugaan bobol rekening perusahaan melalui puluhan cek palsu terungkap di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Terdakwa TEPI binti Oie Kak Teng, eks Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk, didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek hingga merugikan perusahaan Rp123,2 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Daniel Surya Partogi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 8, Kamis (23/4/2026).
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri," ujar JPU dihadapan hakim ketua Lifiana Tanjung.
Jaksa menjelaskan, aksi itu berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.
Baca Juga:
Terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.
Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.
Editor
: Wilfred Manullang