Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Edarkan Sabu di Sekitar Rumah

Roy Surya D Damanik - Kamis, 30 April 2026 13:05 WIB
111 view
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Edarkan Sabu di Sekitar Rumah
Foto Dok/Satres Narkoba
CIDUK PENGEDAR: Residivis kasus narkoba, MK diciduk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Tersangka berinisial MK (44) diciduk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kecamatan Medan Maimun.

Penangkapan terhadap MK dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menyergap pelaku tidak jauh dari kediamannya.

Saat proses penangkapan berlangsung, MK sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta untuk menghindari petugas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas terpaksa membopong pelaku guna mengamankan situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran besar dengan berat bruto 7,04 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan kepada para pelanggan di sekitar kawasan tempat tinggal pelaku.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026) siang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2024.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya," ungkap Rafli.

Ia menambahkan, motif pelaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 ribu.

"Keuntungan itulah yang membuat pelaku kembali mengulangi perbuatannya, meskipun sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman," tambahnya.

Saat ini kata Rafli, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, termasuk memburu pemasok utama sabu tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, khususnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," tegas Rafli.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi.

"Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas," pungkasnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
komentar
beritaTerbaru