Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Dua Pelaku Pencurian Mesin Aluminium Diciduk Polsek Binjai Timur

Muhammad Irsan - Rabu, 06 Mei 2026 16:06 WIB
307 view
Dua Pelaku Pencurian Mesin Aluminium Diciduk Polsek Binjai Timur
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN: Kedua tersangka pelaku pencurian FAQ (20) dan TS (51) saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur, Rabu (6/5/2026).

Binjai (harianSIB.com)

Aparat Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dua pria berinisial FAQ (20) dan TS (51) ditangkap setelah diduga membobol gudang dan mencuri sejumlah barang bernilai.

Kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik gudang, FVG (21), saat itu meminta karyawannya, Sugianto (52), untuk mengambil mesin potong kayu di lokasi. Namun setibanya di gudang, Sugianto mendapati gembok pintu telah rusak.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pemilik. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta sekitar 30 batang aluminium telah hilang dari gudang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB," ujar AKP Gusli Effendi, Rabu (6/5/2026).

Kapolsek Binjai Timur menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru