Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Kutilang

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 08 Mei 2026 12:24 WIB
135 view
Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Kutilang
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
MA diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Rabu (6/5/2026).

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu B," ucap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"MA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
komentar
beritaTerbaru