Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Kutilang

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 08 Mei 2026 12:24 WIB
133 view
Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Jalan Kutilang
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
MA diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Rabu (6/5/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, seorang pria inisial MA (47) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (6/5/2026), di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Lubukbaru.

"Benar. Pelaku yang diketahui warga Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu, ditangkap petugas ketika hendak menjual sabu di kawasan Jalan Kutilang, Tebingtinggi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, saat dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (8/6/2026).

Dikatakan Jimmy, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima informasi itu, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus MA dari dalam satu gudang tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas turut mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 31,49 gram, 1 kotak rokok, sehelai tisu, 1 HP jenis android dan 1 unit sepeda motor tanpa plat polisi.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial B, warga Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
komentar
beritaTerbaru