Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Buron Sejak 2023, DPO Penganiayaan Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Pancurbatu

Leo Bastari Bukit - Senin, 18 Mei 2026 18:50 WIB
339 view
Buron Sejak 2023, DPO Penganiayaan Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Pancurbatu
Foto Dok/Polsek Pancurbatu
DIAMANKAN: Tersangka berinisial OL (23) diamankan tim opsnal pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pancurbatu(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah buron sejak tahun 2023.

Tersangka berinisial OL (23) diamankan tim opsnal pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/IX/2023/SPKT/POLSEK PANCURBATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 September 2023.

Korban dalam kasus itu diketahui bernama Sabarudin Telaumbanua (38), yang mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri dan luka pada pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit Reskrim terkait keberadaan tersangka di wilayah Medan Petisah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salam Tarigan SH MH bersama Panit Opsnal Aiptu Sahat Ipe Simatupang langsung memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Setelah dilakukan pemantauan intensif, tersangka berhasil terdeteksi sedang berjalan di Jalan Panci. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kompol Junaidi, Senin (18/5/2026).

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Pancurbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Junaidi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.

"Kami akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pancurbatu dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Pancurbatu masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru