Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Sigambal

Efran Simanjuntak - Kamis, 21 Mei 2026 15:04 WIB
249 view
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Sigambal
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu di Lingkungan Pardamean, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, AWHP alias Ade (35), ditangkap saat penggerebekan di lingkungan tersebut, Rabu (20/5/2026) malam.

"Ade dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider ketentuan terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," sebutnya.

Masyarakat setempat menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto beserta timnya yang telah menangkap terduga pengedar sabu tersebut. Mereka berharap lingkungan Pardamean aman setelah penangkapan Ade. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
komentar
beritaTerbaru