Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan

Theopilus Sinulaki - Kamis, 21 Mei 2026 19:45 WIB
90 view
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Foto dok/Humas Polres Karo
GANJA : Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra dan personel Satresnarkoba Polres Karo melakukan pencabutan batang ganja di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Rabu (20/5/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.

Proses penyitaan barang bukti turut dipimpin Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang langsung turun ke lokasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim MA RI Kunjungi Kejati Sumut, Terkait Revisi Perma Perkuat Landasan Hukum Penyitaan Aset Lintas Negara
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pencuri Sepeda Motor Waspada
PLN UID Sumut Resmikan Pelatihan dan Workshop Bengkel Motor Listrik di SMK Muhammadiyah 9 Medan
Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban di Dolok Masihul Menurun, Harga Naik
Geger, Harimau Sumatera Diduga Masuk Permukiman dan Terkam Dua Kerbau Warga di Siatas Barita Taput
Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru