Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan

Theopilus Sinulaki - Kamis, 21 Mei 2026 19:45 WIB
92 view
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Foto dok/Humas Polres Karo
GANJA : Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra dan personel Satresnarkoba Polres Karo melakukan pencabutan batang ganja di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Rabu (20/5/2026).

Karo(harianSIB.com)

Personel Polsek Tigapanah yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Syahputra SH, MH mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman dan mengamankan seorang pria di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Rabu (20/5/2026)

Tersangka yang diamankan berinisial HSG (29) warga Desa Partibi Lama. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja kering siap pakai hingga delapan batang tanaman ganja yang diduga ditanam di area perladangan miliknya.

Menurut Kapolres Karo Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kabag Ops Jonista Tarigan, SH, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tigapanah melakukan penindakan di pinggir jalan perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama, sekitar pukul 08.40 WIB.

Baca Juga:
"Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang milik tersangka, ditemukan ganja beserta barang bukti lainnya," ujar Kompol Jonista Tarigan, Kamis (21/5/2026)

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke area perladangan milik tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi mulai 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.

Proses penyitaan barang bukti turut dipimpin Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang langsung turun ke lokasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim MA RI Kunjungi Kejati Sumut, Terkait Revisi Perma Perkuat Landasan Hukum Penyitaan Aset Lintas Negara
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pencuri Sepeda Motor Waspada
PLN UID Sumut Resmikan Pelatihan dan Workshop Bengkel Motor Listrik di SMK Muhammadiyah 9 Medan
Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban di Dolok Masihul Menurun, Harga Naik
Geger, Harimau Sumatera Diduga Masuk Permukiman dan Terkam Dua Kerbau Warga di Siatas Barita Taput
Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru