Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Panai Hilir Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Narkotika

Efran Simanjuntak - Selasa, 02 Juni 2026 16:57 WIB
76 view
Polsek Panai Hilir Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Narkotika
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIBEKUK: Residivis kasus narkotika, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir saat diduga berjualan sabu di rumah kosong, Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Minggu (31/5/2026) malam.

Seiberombang(harianSIB.com)

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang residivis kasus peredaran gelap narkotika, tertangkap dari rumah kosong di Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Minggu (31/5/2026) malam.

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di dalam satu rumah kosong di Lingkungan IV Seiberombang.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi SH MH bersama tim operasional, terdiri dari Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra dan Briptu M Faris Hasibuan untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang telah berada di lokasi mencurigai aktivitas keluar masuk sejumlah orang dari rumah kosong yang menjadi target pengintaian. Melihat kondisi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan," sebut Kapolsek.

Baca Juga:
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Putra (35), dan diduga sebagai pengedar sabu di rumah kosong tersebut.

"Pengedar sabu yang diringkus berinisial PAH alias Putra, warga Lingkungan II Kelurahan Seiberombang. Dari catatan kepolisian, pria tersebut pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terkait tindak pidana narkotika tahun 2018, dan baru bebas tahun 2024," ungkap Iptu Yuna.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lupa Cabut Kunci, Sepeda Motor Pedagang Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Komlit Karo Literacy Project Peringati Harlah Pancasila di Rumah Pengasingan Bung Karno
Satres Narkoba Sergai Ringkus Dua Pria, Temukan Bong dan Sisa Sabu
Bawa Sabu dari Medan, Pria Berambut Putih Diciduk Polisi Sesaat Turun dari Bus di Siantar
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Gambar Garuda Keliru di Peringatan Hari Lahir Pancasila
Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Siswa SMP di Medan Tuai Kritik, Keluarga Pertanyakan Keadilan
komentar
beritaTerbaru