Medan(harianSIB.com)
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS di Medan kembali menjadi sorotan publik. Keluarga korban bersama LBH Medan menilai proses hukum yang berjalan di lingkungan peradilan militer belum memberikan rasa keadilan, terutama setelah pelaku yang merupakan oknum TNI hanya divonis 10 bulan penjara.
Peristiwa tragis itu bermula pada Jumat, 24 Mei 2024. Saat itu, MHS yang masih duduk di bangku kelas III SMP keluar rumah untuk membeli makanan. Dalam perjalanan, ia melintasi kawasan jembatan rel kereta api yang sedang dilanda aksi tawuran.
Korban disebut hanya berada di lokasi dan menyaksikan situasi tersebut. Tak lama kemudian, aparat gabungan yang terdiri dari polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang untuk membubarkan massa.
Di tengah proses penertiban, MHS diamankan petugas. Keluarga dan LBH Medan menduga korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Babinsa, Sertu Riza Pahlevi.
Baca Juga:
Direktur
LBH Medan, Irvan Saputra, sebagaimana dilansir Kompas.com, menyebut, korban diduga dipukul hingga terjatuh dari atas jembatan rel. Akibat kejadian itu,
MHS mengalami luka di bagian kepala, dada dan tangan serta sempat tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke RSU Madani. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.