Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Polsek Panai Hilir Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Narkotika

Efran Simanjuntak - Selasa, 02 Juni 2026 16:57 WIB
257 view
Polsek Panai Hilir Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Narkotika
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIBEKUK: Residivis kasus narkotika, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir saat diduga berjualan sabu di rumah kosong, Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Minggu (31/5/2026) malam.

Seiberombang(harianSIB.com)

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang residivis kasus peredaran gelap narkotika, tertangkap dari rumah kosong di Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Minggu (31/5/2026) malam.

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di dalam satu rumah kosong di Lingkungan IV Seiberombang.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi SH MH bersama tim operasional, terdiri dari Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra dan Briptu M Faris Hasibuan untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang telah berada di lokasi mencurigai aktivitas keluar masuk sejumlah orang dari rumah kosong yang menjadi target pengintaian. Melihat kondisi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan," sebut Kapolsek.

Baca Juga:
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Putra (35), dan diduga sebagai pengedar sabu di rumah kosong tersebut.

"Pengedar sabu yang diringkus berinisial PAH alias Putra, warga Lingkungan II Kelurahan Seiberombang. Dari catatan kepolisian, pria tersebut pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terkait tindak pidana narkotika tahun 2018, dan baru bebas tahun 2024," ungkap Iptu Yuna.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu bungkus (plastik klip) ukuran sedang berisi sabu seberat 0,73 gram dan 14 bungkus sabu dengan total berat 1,81 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi 54 lembar plastik klip kecil untuk kemasan sabu yang akan diedarkan, alat isap (bong), kaca pirex, mancis warna kuning, dot warna merah, kotak rokok merek Bold dan uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Dalam pemeriksaan awal, Putra mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pembeli," sebut Kapolsek.

Selanjutnya, Putra beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Panai Hilir, dan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkotika.

Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari bahaya Narkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lupa Cabut Kunci, Sepeda Motor Pedagang Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Komlit Karo Literacy Project Peringati Harlah Pancasila di Rumah Pengasingan Bung Karno
Satres Narkoba Sergai Ringkus Dua Pria, Temukan Bong dan Sisa Sabu
Bawa Sabu dari Medan, Pria Berambut Putih Diciduk Polisi Sesaat Turun dari Bus di Siantar
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Gambar Garuda Keliru di Peringatan Hari Lahir Pancasila
Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Siswa SMP di Medan Tuai Kritik, Keluarga Pertanyakan Keadilan
komentar
beritaTerbaru