Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Rumah di Sergai Ditangkap di Riau

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 05 Juni 2026 20:25 WIB
190 view
Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Rumah di Sergai Ditangkap di Riau
Foto: Dok/Polsek
Tersangka kasus pembakaran rumah yang sempat buron hampir 10 bulan berhasil diamankan personel Polsek Dolokmasihul setelah terlacak berada di Provinsi Riau. Foto diambil Jumat (5/6/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolokmasihul, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Dusun I, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolokmasihul. Tersangka yang sempat buron hampir 10 bulan itu diamankan setelah terlacak berada di Provinsi Riau.

Pelaku yang ditangkap berinisial Ridho Prayoga (21), warga Dusun VIII, Desa Bantan, Kecamatan Dolokmasihul.

Kapolsek Dolokmasihul AKP Inja V Kaban SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail Har SH MH mengatakan, kasus tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi pada Kamis (21/8/2025) lalu.

Baca Juga:
Saat itu, saksi Aji Kuncoro yang melintas di lokasi melihat kepulan asap hitam dari bagian belakang rumah milik Khairul Azhar (33), warga Dusun II, Desa Doloksagala, Kecamatan Dolokmasihul.

"Melihat kejadian tersebut, saksi langsung memberitahu pemilik rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Masyarakat kemudian bergotong royong memadamkan api yang berasal dari tumpukan papan bunga yang berada di belakang rumah korban," ujar Ipda Ismail Har, Jumat (5/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, bagian belakang rumah yang dijadikan tempat penyimpanan papan bunga beserta sejumlah barang lainnya hangus terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai Rp30 juta.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka telah melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada 27 Mei 2026, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Polda Riau, dalam kasus pencurian handphone," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Dolokmasihul berangkat ke Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Dolokmasihul dan tiba pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pembakaran terhadap rumah korban.

"Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pembakaran tersebut," pungkas Ipda Ismail Har.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Kelompok Tani Desa Bahdamar Sergai Bentrok dengan SPBUN dan BKO Kebun Dolokilir
komentar
beritaTerbaru