Medan(harianSIB.com)
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SIK, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
"Informasi yang kami terima menyebutkan para korban akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia melalui jalur laut," ujar Kristinattara saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjungbalai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais
Tanjungbalai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan
Kuala Bagan Asahan," katanya.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyelamatkan delapan calon PMI yang seluruhnya laki-laki. Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Asahan, Batubara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.