Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Residivis Narkoba Ditangkap di Depan Rumah, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 12 Juni 2026 17:44 WIB
131 view
Residivis Narkoba Ditangkap di Depan Rumah, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (7/6/2026) malam.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (63), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan petugas saat berada di depan rumahnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/6/2026) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (12/6/2026), menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AM sekitar pukul 22.10 WIB, di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,77 gram yang dibungkus dalam tisu putih.

Selain itu, ditemukan dua paket diduga ganja dengan berat 1,49 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat, Muhammad Pramono. Namun. Dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga:
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan G, sedangkan ganja didapat dari pria lain yang dipanggil L. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka AM telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irwanta.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru