Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Tanam Ganja di Pot Teras Rumah, Pria 56 Tahun Diciduk Polisi di Terminal Eks Sukadame

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 16 Juni 2026 16:05 WIB
450 view
Tanam Ganja di Pot Teras Rumah, Pria 56 Tahun Diciduk Polisi di Terminal Eks Sukadame
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti ganja saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (12/6/2026).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial MH (56). Menariknya, polisi menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di teras rumah tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga milik MH pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat tiba di lokasi bersama perangkat pemerintah setempat dan warga, petugas menemukan satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot berwarna hitam di teras rumah.

Ketika hendak melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan pemilik rumah di lokasi. Berdasarkan keterangan warga dan perangkat kelurahan, rumah tersebut hanya ditempati oleh MH seorang diri.

Baca Juga:
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik kresek hitam berisi diduga ganja seberat 680 gram yang digantung di belakang pintu kamar.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang ditemukan di ruang tamu. Perburuan terhadap MH pun dilakukan. Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di kawasan Terminal Eks Sukadame. Saat ditangkap, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp75.000 yang berada di saku celana tersangka.

Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (16/6/2026) mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"MH sudah ditahan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar," ujar Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Seorang Wanita Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Diduga Gunakan Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Tanam Ganja, Petani Aceh Timur Ditangkap
Miliki Narkotika, Seorang Warga Desa Nagasaribu Simalungun Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru