Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Tanam Ganja di Pot Teras Rumah, Pria 56 Tahun Diciduk Polisi di Terminal Eks Sukadame

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 16 Juni 2026 16:05 WIB
618 view
Tanam Ganja di Pot Teras Rumah, Pria 56 Tahun Diciduk Polisi di Terminal Eks Sukadame
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti ganja saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (12/6/2026).

Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (16/6/2026) mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"MH sudah ditahan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar," ujar Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Seorang Wanita Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Diduga Gunakan Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Tanam Ganja, Petani Aceh Timur Ditangkap
Miliki Narkotika, Seorang Warga Desa Nagasaribu Simalungun Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru