Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Bandar Narkoba 4 Kali Dipenjara Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi dan Vape Narkoba

Roy Surya D Damanik - Selasa, 16 Juni 2026 19:57 WIB
431 view
Bandar Narkoba 4 Kali Dipenjara Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi dan Vape Narkoba
Foto Dok/Satres Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengecek barang bukti narkoba yang disita dari tersangka bandar narkoba berinisial DH yang ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba yang diduga telah lama beroperasi dan berulang kali keluar masuk penjara. Dari tersangka berinisial DH (48), warga Kabupaten Asahan, polisi menyita ribuan pil ekstasi, ratusan vape mengandung narkotika, uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga hasil tindak pidana narkotika.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6/2026), mengatakan tersangka ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Mei 2026. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, uang tunai Rp246 juta, tiga unit mobil mewah, serta beberapa sepeda motor.

Menurut Rafli, DH merupakan residivis kasus narkoba yang telah empat kali menjalani hukuman penjara. Untuk menghindari pemantauan aparat, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan menyewa rumah kontrakan di kawasan padat penduduk.

"Dalam satu bulan pelaku bisa empat kali berpindah tempat. Ia selalu mengontrak rumah di kawasan padat penduduk agar sulit terdeteksi," ujar Rafli.

Baca Juga:
Saat penangkapan, lanjutnya, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di rumah kontrakannya. DH juga tidak kooperatif saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.

"Setelah melakukan penyisiran di sejumlah ruangan, saya bersama anggota akhirnya menemukan ribuan pil ekstasi dan ratusan vape narkoba yang disembunyikan di dalam kardus serta koper," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
komentar
beritaTerbaru