Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap

Efran Simanjuntak - Sabtu, 20 Juni 2026 19:48 WIB
2.651 view
Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Tiga tersangka pengedar Narkoba di dalam Lapas Labuhanbilik ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari Lapas tersebut, Selasa dan Kamis (16,18/6/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara intensif. Pada Kamis, 18 Juni 2026, tim Satresnarkoba bersama pihak Lapas Kelas III Labuhanbilik melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam Lapas tersebut.

"Hasil penggeledahan, tim petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36). Tole ditangkap dan disita barang bukti enam bungkus (plastik klip besar) berisi sabu dengan berat mencapai 250 gram, serta 10 bungkus liquid vape getar berisi cairan etomidate merek Yakuza XL," ungkapnya.

Selain itu, tim petugas juga menemukan plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus narkotika, plastik kresek hitam, dan bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika dan perlengkapannya.

Saat penyelidikan kasus tersebut, Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Labuhanbilik, Leonardo Panjaitan. Kemudian, 5 warga binaan lain turut diamankan dan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas tersebut.

"Hasil interogasi terhadap petugas Lapas, sejumlah warga binaan, serta tersangka Prayetno Harahap, sabu dan cairan etomidate tersebut diperoleh dari seorang penghuni Lapas lain berinisial FN. Saat ini, tim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas tersebut," sebutnya.

Hardiyanto menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru