Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Bandar Narkoba dari Dalam Ruko, Sita Sabu 18,47 Gram

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 21 Juni 2026 15:18 WIB
146 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Bandar Narkoba dari Dalam Ruko, Sita Sabu 18,47 Gram
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga DI (42) dan RS (32) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Jimmy, DI mengaku seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial T.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"DI dan RS akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru