Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Polres Palas Gerebek Rumah Penyimpan Rokok Ilegal, Puluhan Slop Diamankan

Robert Nainggolan - Senin, 22 Juni 2026 21:46 WIB
344 view
Polres Palas Gerebek Rumah Penyimpan Rokok Ilegal, Puluhan Slop Diamankan
harianSIB.com/Dok Sihumas
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus bersama personel saat melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan dari sebuah rumah di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Senin (22/6/2026).

Padang Lawas(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Senin (22/6/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan slop rokok yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas di sejumlah toko grosir di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Pemeriksaan dilakukan di beberapa toko grosir secara humanis, namun tidak ditemukan barang yang dimaksud," ujar AKP Irwansah Sitorus, Senin (22/6/2026).

Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Hasahatan Jae yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diduga sengaja disimpan sebelum diedarkan ke pasaran. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan langsung dilakukan penindakan," kata Irwansah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut diduga milik seorang pengepul berinisial L. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta alur distribusi barang yang diduga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai tersebut.

Irwansah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Lanal Dumai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Asal Malaysia
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
Puluhan Sepeda Motor Dititipkan Polsek Patumbak ke Tempat Penitipan Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru