Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Polisi Ringkus Pencuri Emas di Pasar Horas, Pemilik Toko: Hukum Seberat-beratnya

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 26 Juni 2026 19:49 WIB
225 view
Polisi Ringkus Pencuri Emas di Pasar Horas, Pemilik Toko: Hukum Seberat-beratnya
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Khairani Sianturi

Khairani berharap, pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Menurutnya, aksi pencurian tersebut telah merugikan usahanya dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

"Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.

Ia juga mengaku sejak awal sudah menaruh kecurigaan terhadap pelaku dan ingin bertemu langsung dengan yang bersangkutan setelah proses hukum berjalan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.

"Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP," ujarnya.

Dengan tertangkapnya LM, polisi memastikan kasus pencurian emas batangan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut berhasil diungkap. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Teng-Teng Kuliner Pematangsiantar Miliki Cita Rasa, Sensasi dan Gigitan Berbeda
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Termotivasi Perjuangkan Nasib Buruh, Anthony Buka Rumah Aspirasi di Pematangsiantar
65 Siswa/I YP Harapan Pematangsiantar Ikuti Perjusami di Bukit Hermon
YP Harapan Pematangsiantar akan Gelar Longmarch ke Parapat
komentar
beritaTerbaru