Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Polres Binjai Ringkus Diduga Bandar Narkoba, Sita 195 Gram Sabu serta 300 Butir Ekstasi

Muhammad Irsan - Jumat, 03 Juli 2026 11:54 WIB
136 view
Polres Binjai Ringkus Diduga Bandar Narkoba, Sita 195 Gram Sabu serta 300 Butir Ekstasi
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Terduga bandar narkoba H, beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (3/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara cepat dan efektif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru