Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Dua Terduga Pengedar Narkoba di Pangkatan Dibekuk Polisi, Sabu 9 Paket dan Uang Rp525 Ribu Disita

Efran Simanjuntak - Sabtu, 04 Juli 2026 16:12 WIB
1.352 view
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Pangkatan Dibekuk Polisi, Sabu 9 Paket dan Uang Rp525 Ribu Disita
Foto: Dok/Humas
DIBEKUK POLISI: Dua terduga pengedar Narkoba di Pangkatan dibekuk Tim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dan menyita barang bukti sabu 9 paket serta timbangan elektrik, Kamis (2/7/2026) siang.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus 2 pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS alias Berkat (27) dan RPS alias Ruli (22), warga Desa Pangkatan. Mereka dibekuk saat operasi penggerebekan di Dusun I-B, Desa Pangkatan, Kamis (2/7/2026) sekira pukul 12.10 WIB.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH melalui Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba SH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I-B Desa Pangkatan.

Menindaklanjuti informasi warga, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim turun melakukan penyelidikan. Setelah identitas para terduga pelaku diketahui, tim kemudian menyusun strategi dan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Baca Juga:
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang membuat alat isap sabu atau bong. Ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, tim menemukan kaleng berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit, tepat di samping kedua terduga pelaku," ungkapnya.

Dari dalam kaleng tersebut ditemukan sabu 9 plastik klip transparan, terdiri dari 2 bungkus (plastik klip) ukuran sedang dan 7 bungkus ukuran kecil dengan total berat bruto 2,77 gram yang akan diedarkan atau dijual ke pelanggan.

"Selain sabu, tim polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 ribu, telepon genggam merek Vivo warna biru, tas sandang hitam, timbangan elektrik, pipet kecil berbentuk sekop, satu bungkus plastik klip ukuran kecil dan alat isap sabu terbuat dari botol plastik," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Kanit, kedua pelaku mengakui narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial AK. Saat ini, tim petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

"Kedua terduga pengedar Narkoba beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir, dan akan segera dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
komentar
beritaTerbaru