Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Polres Binjai Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 10 Gram Barang Bukti Diamankan

Muhammad Irsan - Selasa, 07 Juli 2026 09:43 WIB
152 view
Polres Binjai Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 10 Gram Barang Bukti Diamankan
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN: Terduga bandar narkoba RAR (26) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (7/7/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Binjai setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi masyarakat. Operasi undercover yang dilakukan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Ismail Pane, Selasa (7/7/2026).

Dari tangan RAR, petugas menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 10,07 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Binjai.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi yang akurat agar generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara cepat dan efektif dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru