Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Siantar Ditangkap Polisi, 14,75 Gram Sabu Disita

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 19 Juli 2026 16:07 WIB
1.361 view
Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Siantar Ditangkap Polisi, 14,75 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (14/7/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria yang hendak mengedarkan sabu berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 14,75 gram dalam operasi yang digelar di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Seram, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (19/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap kedua tersangka di pinggir Jalan Seram.

Saat penangkapan, petugas melihat DP membuang sebuah bungkus rokok ke aspal.

Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi dua paket sabu yang dibalut tisu. Dari tangan kanan DP juga disita satu unit ponsel Infinix warna hijau toska dan uang tunai sebesar Rp240 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Sementara dari tersangka RPS, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi warna biru yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor. Hasil interogasi kemudian mengarah pada pengembangan kasus. DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Sekolah, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Didampingi Ketua RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar DP dan menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah kaleng bertuliskan Fruity Candy yang berisi dua paket sabu, timbangan digital merek Acis, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, DP mengaku seluruh barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang disebut berada di Bali. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran polisi.

Secara keseluruhan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat 14,75 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kedua tersangka kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara pemasok berinisial D masih dalam penyelidikan," tegas Irwanta Sembiring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Polres Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Helvetia
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Teluk Nibung
Polres Tapteng Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kolang
Edarkan Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Polres Simalungun Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bandar
komentar
beritaTerbaru