Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

Polda Sumut Amankan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Tumpal Manik - Selasa, 21 Juli 2026 19:50 WIB
109 view
Polda Sumut Amankan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Foto: Dok/Polda
Zulham dan barang bukti 130 kg sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut Senin (13/7/2026), sekira pukul 20.30 WIB, di Desa Pucok Alue Barat, Simpang Ulim, Aceh Timur.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Desa Pucok Alue Barat, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Senin (13/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (30), yang bekerja sebagai sopir dan barang bukti sabu seberat 130 kg.

Penangkapan berawal dari hasil analisis dan pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Polda Sumut memperoleh informasi adanya pengiriman sabu menggunakan sebuah mobil dari wilayah Aceh Timur.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, observasi dan profiling terhadap pelaku. Saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Ulim, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova putih bernomor polisi nomor BL 1464 DT yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.

Baca Juga:
Saat hendak diberhentikan, pengemudi sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan Zulham.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh karung berisi 130 bungkus sabu kemasan teh cina berwarna merah bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat keseluruhan sekitar 130 ribu gram bruto atau 130 kilogram.

Hasil introgasi, Zulham mengaku sabu itu akan dibawa ke Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, atas perintah seseorang berinisial J. Sebagai kurir, dia dijanjikan imbalan yang besarannya belum diketahui.

Polisi kemudian berupaya melacak keberadaan J di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP MT Pasaribu, saat dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (21/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar dan saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sumut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru