Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar

Tumpal Manik - Jumat, 24 Juli 2026 18:18 WIB
320 view
Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar
Foto:Dok/Tumpal Manik
DIAMANKAN: Empat orang sindikat penjual 196 sachet pod getar diamankan di Mapolda Sumut berikut barang bukti.

Dari keduanya didapat barang bukti liquid mengandung narkoba sebanyak 196 sachet.

Pengakuan mereka, mendapat narkoba dari dua rekannya bernama Devika dan Sani Milen.

Maria dan Kharisma menyebut mereka hanya sebagai kurir yang dibayar Rp 7 juta apabila berhasil bertransaksi.

Berbekal informasi adanya keterlibatan dua orang lainnya, polisi bergerak mencari keberadaan Devika dan Sani Milen.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Pengakuan Sani Milen dan Devika, keduanya memperoleh narkoba jenis liquid Vape dari seseorang berinisial S, yang berada di Malaysia.

"Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru