Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 18:20 WIB
131 view
Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan
harianSIB.com/Dok
Gedung Universitas Darma Agung (UDA) di Medan. Putusan PN Medan terkait pengangkatan rektor memunculkan usulan agar pemerintah mengambil alih sementara operasional akademik guna menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan dosen.

Medan(harianSIB.com)

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat memunculkan usulan agar pemerintah mengambil alih sementara operasional akademik kampus tersebut demi melindungi kepentingan mahasiswa dan dosen.

Usulan itu disampaikan Pengamat Pendidikan Sumatera Utara Badia Tampubolon menyusul putusan PN Medan atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Dr Gomgom TP Siregar, dan diputus pada Selasa (21/7/2026).

"Kenapa perlu pemerintah mengambil alih operasional akademik UDA? Agar tidak mengorbankan mahasiswa dan dosen yang ada. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan UDA akan mengalami nasib seperti Institut Teknologi Medan (ITM)," ujarnya kepada wartawan dalam rilis pers, Kamis (23/7/2026).

Menurut Badia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara perlu segera mengambil langkah agar kegiatan akademik tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi sivitas akademika.

Baca Juga:
Ia menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) rektor oleh pemerintah dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan operasional akademik selama proses hukum masih berlangsung.

Sementara itu, Pengamat Hukum Fitra Sumut Irvan Hamdani Hasibuan kepada media mengatakan putusan PN Medan memang belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak mengajukan upaya hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Dr Gomgom TP Siregar Beri Tali Asih pada Atlet KKI Medan
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru