Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar

Tumpal Manik - Jumat, 24 Juli 2026 18:18 WIB
120 view
Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar
Foto:Dok/Tumpal Manik
DIAMANKAN: Empat orang sindikat penjual 196 sachet pod getar diamankan di Mapolda Sumut berikut barang bukti.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung narkotika atau populer disebut 'Pod Getar' sebanyak 196 sachet.

Sindikat yang terdiri dari empat orang tersangka, 1 laki-laki, dan 3 orang perempuan ditangkap di dua tempat berbeda.

Keempat pelaku, yaitu Kharisma (33) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Maria Ruloina (30) warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya, Devika (33), warga Jalan Kelambir V, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan seorang laki-laki, Sani Milen (27) warga Jalan Masjid, Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan dari keempat orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa liquid mengandung zat Etomidate sebanyak 194 sachet.

"Barang bukti 2 plastik bening berisikan narkotika jenis liquid vape mengandung Etomidate sebanyak 196 sachet," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (24/7/2026).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru