Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Komala Tak Akui Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Hakim: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja

Rido Sitompul - Jumat, 24 Juli 2026 20:52 WIB
317 view
Komala Tak Akui Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Hakim: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja
Foto: harianSIB.com/Dok
Majelis hakim yang memimpin sidang kasus sabu atas pasutri di PN Medan yang digelar secara daring.

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram dan ekstasi 118 butir, Jumat (24/7/2026).

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu pasangan suami istri (pasutri) Pikram (37) dan Komala (36) bersama dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32).

Dalam kesaksiannya, Komala mengaku kalau dirinya tidak tahu kalau paket yang disuruh suaminya untuk mengantarkan ke Sofyan merupakan sabu.

Namun, hakim anggota Evelyne Napitupulu, tidak langsung percaya dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, Komala melarikan diri saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan.

Baca Juga:
"Terus, kenapa kau lari?. Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau gak usah lari, ngapain kau takut. Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya," kata hakim anggota.

Lantaran tidak mengakui itu, hakim pun meminta Komala agar bersikap jujur di persidangan dan mengakui perbuatannya. Sebab, hal itu yang dapat meringankan hukumannya.

"Paham kami, karena itu suami mu (Terdakwa Fikram) maka akan kau yang diselamatkan. Bukan kayak gitu caranya untuk menyelamatkan diri kau. Bersikap jujur baru bisa menyelamatkan dirimu. Tapi kalau gitu caranya, kau tidak menyesali perbuatan mu. Jadi memberatkan karena tidak jujur dan bertele-tele," tegas hakim.

Hakim juga mempertanyakan upah yang diterimanya dari Pikram setelah mengantarkan paket sabu tersebut.

Hakim juga mempertanyakan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di rumahnya saat petugas polisi melakukan penggerebekan. Namun, lagi-lagi Komala tidak mau mengakuinya.

"Normalnya itu ditanya, di UU pun harus ditanyak. Ingat, kami bukan bodoh, udah ratusan yang kami tangani seperti ini. Diam pun kelen disitu, tidak kelen jawabpun pertanyaan kami tidak masalah. Hak kelen itu. Tapi itu yang menjadi pertimbangan kami," cetus hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, sebelumnya petugas polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Syofyan dan ditemukan sabu 1 kg.

Selanjutnya petugas polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Pikram dan Komala. Saat penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.

Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Sementara Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.

Sedangkan terdakwa Pikram memperoleh narkotika dari Jakir yang saat ini berstatus daftar pencarian orang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selain Keseriusan APH, Masyarakat Juga Punya Peran dalam Membasmi Narkotika
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batubara Ringkus Empat Terduga Pelaku Narkoba
Empat Hari, Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Tangkap Tiga Tersangka
Polisi Gerebek Kos di Simalungun, Seorang Pria Ditangkap dengan Sabu
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jalur Laut, Tiga Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru