Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 29 Juli 2026 21:20 WIB
113 view
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan
harianSIB.com/ilustrasi
Ilustrasi menjadi tersangka

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026), setelah AT menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan (AT) sudah ditetapkan tersangka," ujar Adrian.

Namun, Adrian belum menjelaskan apakah AT langsung ditahan usai pemeriksaan. Menurutnya, seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.

Baca Juga:
"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," katanya.

Sementara itu, AT mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai di Polrestabes Medan pada Selasa (28/7/2026), bahkan pelapor disebut telah mencabut laporannya.

Kasus ini berawal dari insiden di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Korban bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan anak dan istrinya.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa dipicu perselisihan saat kendaraan yang dikendarainya berpapasan dengan mobil AT di depan rumah terlapor. Korban menyebut suara kendaraan saat melintasi polisi tidur diduga memancing emosi AT hingga terjadi cekcok.

Peristiwa tersebut kemudian berujung dugaan aksi penganiayaan. Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan. Korban juga menyatakan sempat didatangi keluarga terlapor setelah tiba di rumah.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Medan melalui penyelidikan. Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AT sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Note: Wartawan SIB Horas Pasaribu berpartisipasi dalam penulisan berita ini.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap
Personel Polsek Medan Kota Bantu Pengemudi Ojol Gagalkan Curanmor
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Diduga Peras Kantor Imigrasi Medan, Dua Oknum LSM Terjaring OTT Polrestabes
Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara
Paviliun Pulau Pinang Jadi Magnet PRSU 2026, Kuliner hingga Maskot Upin & Ipin Curi Perhatian Pengunjung
komentar
beritaTerbaru