Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Peredaran Sabu di Nibung Hangus Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Perempuan

Dapot Sirait - Senin, 03 Agustus 2026 15:01 WIB
237 view
Peredaran Sabu di Nibung Hangus Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Foto/humas
Tersangka pengedar sabu M saat di amankan Satresnakoba Polres Batubara, Senin (03/08/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K.M.H.CPHR.,CBA. melalui kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH MH, Senin (03/08/2026) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram,.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka *)dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kota Kisaran Ungkap Peredaran Sabu IRT dan Bandar Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjunggusta Divonis Nihil di PN Medan
Napi LP Kendalikan Peredaran Sabu
Peredaran Sabu di Sumut 250 Kg/Hari
Tidak Melaporkan Peredaran Sabu, 4 Oknum Anggota LSM Dihukum Masing-masing 10 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru