Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 18 Butir Pil Ekstasi, Satu Pria Ditangkap

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 05 Agustus 2026 17:57 WIB
113 view
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 18 Butir Pil Ekstasi, Satu Pria Ditangkap
Foto: Dok/Polres
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial GG (43). Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.

Tersangka diamankan di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Kelurahan Teladan.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel yang dipimpin Kanit I Ipda Hezron A. Simarmata bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka GG," ujar AKP Irwanta Sembiring, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di pekarangan rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Tersangka telah diamankan untuk proses hukum. Kami terus bergerak memutus rantai peredaran narkotika di Pematangsiantar," tegas AKP Irwanta.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 2 Paket Sabu Disita
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Pematangsiantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Polres Pematangsiantar Serahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan 2 Terduga Pelaku ke Bea Cukai
Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat
Sempat Kejar-kejaran di Simpang Dua Siantar, Petugas Amankan Truk yang Diduga Bawa Rokok Ilegal
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli KRYD, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
komentar
beritaTerbaru