Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Polsek Medan Kota Ciduk Pelaku Bongkar Salon

Tumpal Manik - Minggu, 09 Agustus 2026 12:43 WIB
111 view
Polsek Medan Kota Ciduk Pelaku Bongkar Salon
Foto:Dok/Polsek Medan Kota
INTROGASI: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengintrogasi pelaku berinisial AG di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (8/8/2026).

Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Kota menangkap laki-laki berinisial AG (38) yang diduga melakukan pembokaran tempat usaha salon di Jalan Jambi kelurahan Pandau Hulu 1 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pemilik salon Reza Pertama (26), warga Johor yang tempat salonnya dibongkar pelaku pada Sabtu (3/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 2 unit outdoor AC, kabel instalasi AC dan pintu roling door.

Kant Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menyebutkan, sejak kejadian terus memburu pelaku dan setelah mendapat informasi keberadaannya segera menangkapnya.

Baca Juga:
"Pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.40 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Meteorologi, tanah garapan dan menangkapnya," ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Setelah diinterogasi, lanjut Poltak, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial M yang belum tertangkap.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Sumut Ditargetkan Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Beberapa Cabang Olahraga
Jadi Tempat Pesta Sabu, Polsek Kota Kisaran Gerebek Kolam Renang Pemkab Asahan
Pertamina Bersama Rumah Zakat Bentuk Balai Bina Mandiri
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Hariram Berharap Little India Tempat Akulturasi Seni Perkokoh Kearifan Lokal Indonesia
komentar
beritaTerbaru