Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan 8,42 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Rabu, 19 Agustus 2026 16:58 WIB
96 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan 8,42 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu di Dusun Padangrapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, MR (34), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026) sore.

"Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada masyarakat. Ia menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial U. Oknum tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," sebut Hardiyanto.

MR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. Penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya.

"Penyidik juga telah menetapkan MR tersangka dan ditahan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat.

Perlu verifikasi: penerapan pasal juncto ketentuan pidana terbaru serta ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru