Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan 8,42 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Rabu, 19 Agustus 2026 16:58 WIB
97 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan 8,42 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu di Dusun Padangrapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, MR (34), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026) sore.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padangrapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/8/2026), mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok atau gubuk warga di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang pria di dalam gubuk dengan gerak-gerik mencurigakan dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
"Dari MR juga diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,42 gram bruto, terdiri dari tujuh bungkus ukuran sedang dan tiga bungkus ukuran kecil," ungkap Hardiyanto.

Selain sabu, petugas menyita satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada masyarakat. Ia menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial U. Oknum tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," sebut Hardiyanto.

MR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. Penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya.

"Penyidik juga telah menetapkan MR tersangka dan ditahan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat.

Perlu verifikasi: penerapan pasal juncto ketentuan pidana terbaru serta ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru