Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

GSN di Seirakyat, Polsek Panai Tengah Geledah Rumah Transaksi Sabu dan Tangkap Pengedar

Efran Simanjuntak - Jumat, 21 Agustus 2026 19:00 WIB
547 view
GSN di Seirakyat, Polsek Panai Tengah Geledah Rumah Transaksi Sabu dan Tangkap Pengedar
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Terduga pengedar narkoba jenis sabu, SUB alias Bayu (24), diringkus Tim Polsek Panai Tengah saat menggerebek rumah terduga pelaku di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Seirakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (18/8/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, melakukan patroli dan menggerebek sarang Narkoba di Desa Seirakyat. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUB alias Bayu (24), dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan SH MH mengatakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB, di rumah terduga pengedar sabu, Dusun XII Lorong Serdang, Desa Seirakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Amlan menjelaskan, sebelum operasi GSN, pihaknya menerima informasi bahwa rumah milik Bayu sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat SH bersama Aiptu Togi Sinurat dan Bripda Aldo Siregar turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

Baca Juga:
"Tiba di lokasi, tim petugas menemukan Bayu sedang berbaring di ruang tamu rumahnya. Polisi menemukan bong yang terbuat dari botol. Tim petugas kemudian menggeledah bagian dalam rumah disaksikan istri dan tetangganya," kata Kapolsek AKP Amlan kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/8/2026).

Hasil penggeledahan menemukan tas sandang warna hitam di dapur. Tas itu berisi sabu 1 plastik klip kecil seberat 0,14 gram, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, dua pipet berbentuk sekop, kaca pirex, mancis dan uang.

"Saat diperiksa, Bayu mengakui barang-barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Andre untuk kemudian dijual ke masyarakat, dengan keuntungan Rp100 ribu dari penjualan sabu 10 paket kecil," ungkapnya.

Dalam penindakan itu, tim Polsek juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y03, uang tunai Rp200 ribu, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan pengemasan sabu.

"Pria SUB alias Bayu beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Tengah dan kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Penista Agama di Bukit Torpisangmata Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Buru Terduga Penista Agama Hingga Bukit Barisan
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
komentar
beritaTerbaru