Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Pengedar Narkoba di Kebun Sawit Desa Terang Bulan Labura Diborgol Polisi, Sabu 2,56 Gram Disita

Efran Simanjuntak - Jumat, 21 Agustus 2026 19:11 WIB
463 view
Pengedar Narkoba di Kebun Sawit Desa Terang Bulan Labura Diborgol Polisi, Sabu 2,56 Gram Disita
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu, SM alias Lanang, diringkus polisi dari cakrok perladangan sawit di Dusun Bulusoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Labura, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, kembali diungkap. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar, SM alias Lanang (26), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim di Dusun Bulusoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (20/8/2026) dini hari.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga," kata Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/8/2026).

Setelah Tim Polsek memperoleh laporan informasi dari warga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB, tim petugas menemukan 2 pria sedang duduk di dalam satu pondok atau cakrok di tengah perkebunan sawit warga.

Baca Juga:
"Tim langsung melakukan penindakan, namun salah seorang pria yang identitasnya belum diketahui, berhasil melarikan diri dan sempat dikejar petugas. Sementara, SM alias Lanang berhasil diamankan," kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 2,56 gram bruto yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Hijau.

"Tak hanya sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain, 1 lembar plastik klip berisi sabu seberat 1,26 gram, 9 lembar plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,30 gram, plastik klip kosong, mancis, kaca pirex, bong dari botol Pocari Sweat, serta sekop yang terbuat dari pipet," ungkapnya.

Tim petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp232 ribu yang ditemukan dari saku belakang sebelah kanan yang dipakai terduga pengedar sabu tersebut. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Aeknatas, selanjutnya diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polsek Aeknatas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Aeknatas Labura," jelas Iptu Sofyan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
komentar
beritaTerbaru