Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Cafe Gondrong di Mardingding Digrebek

Theopilus Sinulaki - Minggu, 23 Agustus 2026 19:35 WIB
306 view
Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Cafe Gondrong di Mardingding Digrebek
Foto dok/Polres Karo
GEREBEK : Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, digerebek Satresnarkoba Polres Karo dan BNNK Karo, Sabtu (22/8/2026).

Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan 8 laki-laki dan 12 perempuan positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru