Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, 1 Pelaku Ditembak

Tumpal Manik - Sabtu, 12 September 2026 10:47 WIB
101 view
Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, 1 Pelaku Ditembak
Foto:Dok/Polda Sumut
DITANGKAP: Dua anggota komplotan curanmor ditangkap Polsek Medan Kota, Jumat (11/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilayah hukum Kota Medan sekitarnya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni AML alias Botak (41) warga Jalan Garu III, Medan Amplas dan HC alias Uci (42) warga Jalan Karya Ujung, Medan Barat. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban Eppi Br Siregar (57) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3829 ALK di depan Tempat Terapi "Happy Dream" Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepada harianSIB.com, Poltak mengatakan saat korban masuk untuk terapi, ia mendengar teriakan "maling". Saat keluar, motornya sudah digeser sekitar 10 meter.

Baca Juga:
"Tim yang sedang patroli di lokasi mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan warga, 1 pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya A berhasil kabur," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil interogasi, AML mengaku beraksi bersama A di TKP tersebut. Ia juga mengaku kerap beraksi bersama HC alias Uci di wilayah hukum Polsek Medan Kota, Patumbak dan Delitua.

"Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan HC di rumahnya di Jalan Karya Ujung, Medan Barat.

Saat akan menunjukkan lokasi barang bukti, AML tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

"Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Pelaku dilumpuhkan dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan," jelasnya.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan mengendarai Honda Vario hitam milik AML.

Hasil kejahatan dijual ke penadah berinisial F dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit Honda Beat BK 3829 ALK milik korban dan 1 buah kunci T.

"Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya sembari menyebut pihaknya masih memburu penadah F dan pelaku A yang melarikan diri.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jadi Joki Curanmor, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polrestabes Medan
Residivis Curanmor Ditembak Polrestabes Medan, Akui Beraksi di 9 TKP Medan hingga Aceh
Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor dan HP
Dua Terduga Curanmor Asal Aceh Diserahkan ke Polres Lhokseumawe
Bawa NMAX Curian dari Aceh ke Binjai, Dua Pria Dibekuk Timsus Libas
komentar
beritaTerbaru